
Sertifikasi Kompetensi BNSP RI
Program Fee :
Manfaat:
1. Harga investasi program yang lebih terjangkau dan tersedia pilihan pembayaran dengan skema cicilan;
2. Sertifikat Kompetensi BNSP RI (Jika dinyatakan Kompeten);
3. Sertifikat Pelatihan;
4. Instruktur berkompetensi tinggi, berlisensi Master Instructor (BNSP RI), Certified Master Trainer (Singapore), dan Peraih Penghargaan dari Dalam dan Luar Negeri;
5. Gratis Networking & Keanggotaan Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI).
6. Gratis bimbingan dan dukungan pemagangan industri/usaha & pencarian kerja.
Sertifikasi Kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi Sub Bidang Pelatihan Kerja Kelompok Instruktur (TOT Level 3) BNSP RI
Sertifikasi Kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi Sub Bidang Pelatihan Kerja Kelompok Instruktur (TOT Level 3) BNSP RI.
Pelatihan kompetensi metodologi pelatihan kualifikasi 3 berdasarkan ketentuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, dan SK Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker RI. Peserta mampu menguasai dan menjalankan tugas dan tanggung jawab seorang instruktur mulai dari tahap persiapan dan penyajian, hingga mampu menilai kompetensi peserta Pelatihan di Tempat Kerja.
Tidak hanya berhenti pada sertifikasi yang diakui negara, peserta juga akan mendapatkan kesempatan untuk memperluas jejaring profesional melalui gratis networking dan keanggotaan Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI). Dengan bergabung dalam komunitas ini, instruktur akan memiliki akses ke forum diskusi, peluang kolaborasi, serta pengembangan karier yang lebih luas di tingkat nasional maupun global. Program ini bukan sekadar pelatihan, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk membangun reputasi sebagai instruktur yang berdaya saing tinggi, diakui secara resmi, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja modern. Saatnya mengambil langkah maju, raih sertifikasi kompetensi, dan jadilah bagian dari generasi instruktur Indonesia yang profesional, visioner, dan berkelas dunia. Daftarkan diri Anda sekarang juga!
About Class
Unit Kompetensi:
1. Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja;
2, Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja;
3. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face);
4. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja;
5. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja;
6. Mengelola Bahan Pelatihan Kerja;
7. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja;
8. Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja;
9. Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/ Pemagangan);
10. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu;
11. Menilai kompetensi peserta Pelatihan di Tempat Kerja